LAPORAN
TENTANG
PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH BA-BUN
PADA MADRASAH TSANAWIYAH MA’ARIF NU 1 CILONGOK
TAHUN ANGGARAN 2020
- PENDAHULUAN
- Umum
Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor: S298/MK.2/2020, Tanggal 12 Oktober 2020, Perihal Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SABA 999.08) dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Kementerian Agama (BA 025) untuk Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2020 Tahap I sebesar Rp 889.905.100.000,- (Delapan ratus delapan puluh sembilan milyar sembilan ratus lima juta seratus ribu rupiah).
Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana dimaksud di atas -selanjutnya disebut BOS Madrasah (BA-BUN)- merupakan dana operasional tambahan yang diberikan kepada madrasah yang memenuhi persyaratan yang membutuhkan tambahan anggaran operasional penyelenggaran pendidikan untuk mendukung efektivitas dan kelancaran penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh sebagai akibat dari Pandemi Covid-19.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Program BOS BABUN, Madrasah Tsanawiyah Ma’arif NU 1 Cilongok menyusun Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS BABUN Tahun 2020.
Madrasah Tsanawiyah Ma’arif NU 1 Cilongok yang selanjutnya disebut MTs Ma’arif NU 1 Cilongok merupakan salah satu madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yaitu dibawah naungan Yayasan Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Kabupaten Banyumas
3. Maksud dan Tujuan
- Maksud
Maksud dari laporan pertanggungjawaban ini adalah untuk melaporkan realisasi penggunaan dana BOS BABUN pada Madrasah Tsanawiyah Ma’arif NU 1 Cilongok Tahun Anggaran 2020.
- Tujuan
- Memberikan gambaran umum pemanfaatan dana BOS BABUN Tahun Anggaran 2020.
- Memberikan gambaran tentang hambatan dan penyelesaian pada pelaksanaan program BOS BABUN Tahun Anggaran 2020.
- PELAKSANAAN KEGIATANPenetapan Anggaran
Alokasi dana BOS BABUN pada Madrasah Tsanawiyah Ma’arif NU 1 Cilongok Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut :
1). Komponen Siswa sebesar Rp. 63.500.000 ( Enam puluh tiga juta lima ratus rupiah)
2). Komponen Afirmasi sebesar Rp. 0. (nol rupiah)
3). Komponen Inklusi sebesar Rp. 0. ( nol rupiah)
Alokasi dana BOS BABUN Tahun Anggaran 2020 dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
Tabel 1
Alokasi Dana BOS BABUN TA 2020
No. | Periode | Jumlah (Rp) |
1 | Komponen Siswa | 63.500.000 |
2 | Komponen Afirmasi | 0 |
3 | Komponen Inklusi | 0 |
Jumlah | 63.500.000 |
2. Realisasi Anggaran
Realisasi penggunaan dana BOS BABUN Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp 63.500.000. (Enam puluh tiga juta lima ratus . rupiah) atau mencapai 100.% (seratus prosen).
Realisasi penggunaan dana BOS dapat dilihat pada tabel di bawah ini
Tabel 2
Realisasi Dana BOS BABUN TA 2020
No. | Periode | Jumlah Dana BOS yang diterima (Rp) | Jumlah Dana BOS yang dibelanjakan (Rp) | Sisa Dana (Rp) | Prosentase (%) |
1 | BOS BA-BUN | 63.500.000 | 63.500.000 | 0 | 100 |
Jumlah | 63.500.000 | 63.500.000 |
3. Pemanfaatan Dana BOS
Pemanfaatan Dana BOS BABUN pada Madrasah Tsanawiyah Ma’arif NU 1 Cilongok Tahun Anggaran 2020dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Tabel 3
Pemanfaatan Dana BOS BABUN TA 2020
No. | Komponen Pembiayaan | Jumlah (Rp) |
1 | Peningkatan langganan daya dan jasa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh | 0 |
2 | Pembelian/sewa sarana/perlengkapan/peralatan yang diperlukan untuk mendukung keberlangsungan proses pembelajaran jarak jauh di Madrasah | 55.664.000 |
3 | Pembelian sarana/perlengkapan/peralatan atau pelaksanan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 | 5.438.600 |
4 | Pembayaran honor rutin/tambahan insentif bagi: a. Guru; dan b. Tenaga Kependidikan | 2.397.400 |
Selanjutnya kami akan mengungkapkan pemanfaatan dana BOS BABUN Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut :
- Belanja Perangkat komputer 2 Unit Rp 17.270.000
- Belanja Laptop 2 unit Rp 16.390.000
- Belanja LCD Proyektor 2 unit Rp 11.770.000
- Belanja Scaner 1 unit Rp 5.335.000
- Belanja Smart TV 1 unit Rp 4.899.000
- Belanja handzanitazer Rp 3.175.000
- Belanja sabun cuci tangan Rp 1.213.600
- Belanja Masker kain Rp 350.000
- Belanja Face Shield Rp. 700.000
- Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan NonPNS Rp 2.397.400