LAPORAN

TENTANG

PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH BA-BUN

PADA MADRASAH TSANAWIYAH MA’ARIF NU 1 CILONGOK

TAHUN ANGGARAN 2020

  1. PENDAHULUAN
  2. Umum

Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor: S298/MK.2/2020, Tanggal 12 Oktober 2020, Perihal Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SABA 999.08) dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Kementerian Agama (BA 025) untuk Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2020 Tahap I sebesar Rp 889.905.100.000,- (Delapan ratus delapan puluh sembilan milyar sembilan ratus lima juta seratus ribu rupiah).

Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana dimaksud di atas -selanjutnya disebut BOS Madrasah (BA-BUN)- merupakan dana operasional tambahan yang diberikan kepada madrasah yang memenuhi persyaratan yang membutuhkan tambahan anggaran operasional penyelenggaran pendidikan untuk mendukung efektivitas dan kelancaran penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh sebagai akibat dari Pandemi Covid-19.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Program BOS BABUN, Madrasah Tsanawiyah Ma’arif NU 1 Cilongok    menyusun Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS BABUN Tahun 2020.

Madrasah Tsanawiyah Ma’arif NU 1 Cilongok    yang selanjutnya disebut MTs Ma’arif NU 1 Cilongok merupakan salah satu madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yaitu dibawah naungan Yayasan Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Kabupaten Banyumas

3.    Maksud dan Tujuan

  1. Maksud

Maksud dari laporan pertanggungjawaban ini adalah untuk melaporkan realisasi penggunaan dana BOS BABUN pada Madrasah Tsanawiyah Ma’arif NU 1 Cilongok Tahun Anggaran 2020.

  • Tujuan
    • Memberikan gambaran umum pemanfaatan dana BOS BABUN Tahun Anggaran 2020.
    •  Memberikan gambaran tentang hambatan dan penyelesaian  pada pelaksanaan program BOS BABUN Tahun Anggaran 2020.
  • PELAKSANAAN KEGIATANPenetapan Anggaran

Alokasi dana BOS BABUN pada Madrasah Tsanawiyah Ma’arif NU 1 Cilongok   Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut  :

1).   Komponen Siswa sebesar Rp. 63.500.000  ( Enam puluh tiga juta lima ratus   rupiah)

2).   Komponen Afirmasi sebesar Rp.  0.  (nol  rupiah)

3).  Komponen Inklusi sebesar Rp.  0.  ( nol rupiah)

Alokasi dana BOS BABUN Tahun Anggaran 2020 dapat dilihat pada tabel di bawah ini :

Tabel 1

Alokasi Dana BOS BABUN TA 2020

No.PeriodeJumlah (Rp)
1Komponen Siswa63.500.000
2Komponen Afirmasi0
3Komponen Inklusi0
 Jumlah63.500.000

       2.    Realisasi Anggaran

Realisasi penggunaan dana BOS BABUN Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar  Rp 63.500.000. (Enam puluh tiga juta lima ratus . rupiah) atau mencapai 100.% (seratus prosen).

Realisasi penggunaan dana BOS dapat dilihat pada tabel di bawah ini

Tabel 2

Realisasi Dana BOS BABUN TA 2020

No.PeriodeJumlah Dana BOS yang diterima (Rp)Jumlah Dana BOS yang dibelanjakan (Rp)Sisa Dana (Rp)Prosentase (%)
1BOS BA-BUN63.500.00063.500.0000100
Jumlah63.500.00063.500.000

3.    Pemanfaatan Dana BOS

Pemanfaatan Dana BOS BABUN  pada Madrasah Tsanawiyah Ma’arif NU 1 Cilongok   Tahun Anggaran 2020dapat dilihat pada tabel berikut ini :

Tabel 3

Pemanfaatan Dana BOS BABUN TA 2020

No.Komponen PembiayaanJumlah (Rp)
1Peningkatan langganan daya dan jasa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh0
2Pembelian/sewa sarana/perlengkapan/peralatan yang diperlukan untuk mendukung  keberlangsungan proses pembelajaran jarak jauh di Madrasah55.664.000
3Pembelian sarana/perlengkapan/peralatan atau pelaksanan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran COVID-19   5.438.600
4Pembayaran honor rutin/tambahan insentif bagi: a. Guru; dan b. Tenaga Kependidikan   2.397.400

Selanjutnya kami akan mengungkapkan pemanfaatan dana BOS BABUN Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut :

  1. Belanja Perangkat komputer 2 Unit                                   Rp            17.270.000
  2. Belanja Laptop 2 unit                                                          Rp            16.390.000
  3. Belanja LCD Proyektor 2 unit                                             Rp            11.770.000
  4. Belanja Scaner 1 unit                                                          Rp              5.335.000
  5. Belanja Smart TV 1 unit                                                      Rp              4.899.000
  6. Belanja handzanitazer                                                         Rp              3.175.000
  7. Belanja sabun cuci tangan                                                  Rp              1.213.600
  8. Belanja Masker kain                                                           Rp                 350.000
  9. Belanja Face Shield                                                            Rp.                700.000
  10. Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan NonPNS            Rp              2.397.400