LAPORAN

TENTANG

PENGGUNAAN DANA BOP/BOS TAHUN ANGGARAN 2022

PADA MADRASAH TSANAWIYAH MA’ARIF NU 1 CILONGOK

  1. PENDAHULUAN
  2. Umum

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

Untuk melaksanakan amanat UU tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesiatelah menyalurkan dana BOP/BOS Tahun Anggaran 2022 kepada Madrasah Tsanawiyah Swasta Ma’arif NU 1 Cilongok  sebesar Rp 643.500.000. (Enam ratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)

Maka sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Program BOP/BOS, kami menyusun dan menyajikan Laporan Pertanggungjawaban Dana BOP/BOS Tahun 2022 ini.

2.    Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92);
  11. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  12. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
  13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
  15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran Atas penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang lain sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran Atas penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang lain;
  16. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
  17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  18. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama;
  19. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama;
  20. PeraturanMenteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
  22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022;
  23. Keputusan Mendikbud No. 173/P/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah 
Kurikulum 2013 Untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Semester 1 Untuk Kelas I, II, IV, Dan V, Tematik Semester 2 Untuk Kelas I Dan IV, Pendidikan Agama Dan Budi Pekerti Untuk Kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X, Dan XI Serta Mata Pelajaran Untuk Kelas VII, VIII, X, Dan XI;
  24. Keputusan Mendikbud No. 339/P/2017 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 untuk Mata Pelajaran Matematika dan Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Kelas V;
  25. Keputusan Mendikbud No. 340/P/2017 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 Untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Kelas II Semester 2 dan Kelas V Semester 2;
  26. Keputusan Mendikbud No. 341/P/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 Untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Kelas II Semester 2 dan Kelas V Semester 2
  27. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor DJ.I/196/2008 tentang Penetapan Buku Ajar Pendidikan Agama Islam (PAI), Bahasa Arab dan Referensi untuk Raudatul Athfal, Tarbiyatul Athfal, Busthanul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah Tahun 2008;
  28. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/375/2009 tentang Penetapan Buku Ajar Referensi, Pengayaan dan Panduan Pendidik untuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah, Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2009;
  29. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 Tahun 2021tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.

3.    Maksud dan Tujuan

  1. Maksud

Maksud dari laporan pertanggungjawaban ini adalah untuk melaporkan realisasi penggunaan dana BOP/BOS pada Madrasah Tsanawiyah Swasta Ma’arif NU 1 Cilongok  selama Tahun Anggaran 2022.

  • Tujuan
    • Memberikan gambaran umum pemanfaatan dana BOP/BOS Tahun Anggaran 2022.
    •  Memberikan gambaran tentang hambatan dan penyelesaian  pada pelaksanaan program BOP/BOS Tahun Anggaran 2022.

.

  • PELAKSANAAN KEGIATANProfil Madrasah

Madrasah Tsanawiyah Swasta Ma’arif NU 1 Cilongok  yang selanjutnya disebut MTSS Ma’arif NU 1 Cilongok merupakan salah satu madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yaitu di bawah naungan Yayasan Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Kabupaten Banyumas

MTSS Ma’arif NU 1 Cilongok yang berdiri sejak tahun 1970 ini bertempat di Desa/Kelurahan Cilongok Kecamatan Cilongok  Kabupaten Banyumas dan memiliki Ijin Operasional dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah sesuai Surat Keputusan atau Piagam  Nomor 2942 Tahun 2018 Tanggal 4 Oktober 2018 (Pengganti) dan diberikan  Nomor Statistik Madrasah 121233020029

MTSS Ma’arif NU 1 Cilongok memiliki visi Bertaqwa, berilmu amaliyah beramal    ilahiyah dengan misi antara lain :

  1. Melaksanakan proses pembelajaran,  bimbingan dan konseling dengan efektif dan efisien sebagai wujud pengelolaan pendidikan yang berbasis MBM
    1. Melaksanakan pembinaan kedisiplinan siswa baik dalam belajar, maupun dalam kegiatan lainya sesuai peraturan tata tertib yang berlaku
    1. Melaksanaan pembinaan kepada siswa yang menghasilkan peningkatan kuantitas dan kualitas lulusan setiap tahun
    1. Melaksanakan pembinaan latihan dalam peningkatan prestasi nonakademik (ekstrakurikuler) Madrasah  sepanjang tahun
    1. Melaksanaan pembinaan terhadap warga Madrasah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    1. Melaksanakan pembinaan terhadap warga Madrasah dalam penerapan nilai budaya dan karakter bangsa
    1. Meningkatkan pencapaian standar kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan pendidikan nasional
    1. Meningkatkan pencapaian standar sarana dan prasarana pendukung pendidikan yang relevan, berwawasan kedepan
    1. Mewujudkan lingkungan Madrasah yang bersih, indah, rindang, dan sehat yang menjadi salah satu sumber proses pembelajaran

Tujuan pendidikan pada MTSS Ma’arif NU 1 Cilongok adalah :

  1. Meningkatnya mutu proses pembelajaran dan layanan bimbingan dan konseling secara efektif dan efisien.
    1. Meningkatnya kedisiplinan warga Madrasah  (Tenaga Pendidik dan Kependidikan serta siswa)  baik dalam proses pembelajaran, maupun dalam kegiatan lainnya.
    1. Memiliki tim olahraga, pramuka, seni dan sastra yang siap menjadi finalis tingkat Kabupaten Banyumas.
    1. Meningkatnya iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang diimplementasikan pada patuh dan tekunnya melaksanakan beribadah sesuai dengan dan agama dan kepercayaan msing-masing.
    1. Memiliki warga Madrasah yang berbudi pekerti luhur,  bermoral dan berkarakter sesuai dengan nilai budaya dan karakter bangsa
    1. Meningkatnya kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan sesuai standar kompetensi dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan (kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesionalisme)
    1. Tercukupinya kebutuhan sarana prasarana pendukung pendidikan yang relevan secara optimal.
    1.  Menjadi Madrasah sehat baik fisik maupun nonfisik dengan memiliki lingkungan yang bersih, indah, dan rindang.
  •  Penetapan Anggaran

Alokasi dana BOP/BOS pada Madrasah Tsanawiyah Ma’arif NU 1 Cilongok Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut 

1).   Tahap 1 (Januari s.d. Juni 2022) ditetapkan sejumlah  585  siswa  dan menerima dana BOP/BOS sebesar Rp.  321.750.000  ( Tiga ratus dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

2).   Tahap 2 (Juli s.d. Desember 2022) ditetapkan sejumlah  585  siswa  dan menerima dana BOP/BOS sebesar Rp.  321.750.000  ( Tiga ratus dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Alokasi dana BOS selama satu Tahun Anggaran 2022 dapat dilihat pada tabel di bawah ini :

Tabel 1

Alokasi Dana BOP/BOS TA 2022

No.PeriodeJumlah (Rp)
1Tahap 1 : Januari – Juni321.750.000
2Tahap 2 : Juli – Desember321.750.000
 Jumlah643.500.000

       2.    Realisasi Anggaran

Realisasi penggunaan dana BOP/BOS Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar  Rp 643.500.000 (Enam ratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu  rupiah) atau mencapai 100% (Seratus prosen). Realisasi penggunaan dana BOS dapat dilihat pada tabel di bawah ini :

Tabel 2

Realisasi Dana BOP/BOS TA 2022

No.PeriodeJumlah Dana BOS yang diterima (Rp)Jumlah Dana BOS yang dibelanjakan (Rp)Sisa Dana (Rp)Prosentase (%)
1Januari – Juni321.750.000321.750.0000100
2Juli – Desember321.750.000321.750.0000100
Jumlah

Sisa dana sebesar Rp 0 (Nol Rupiah),- telah disetorkan ke kas Negara pada tanggal ……  dengan bukti setoran terlampir.(Jika ada sisa dana pada akhir Desember 2022)

3.    Pemanfaatan Dana BOS

Pemanfaatan Dana BOP/BOS pada Madrasah Tsanawiyah Ma’arif NU 1 Cilongok.  Tahun Anggaran 2022 dapat dilihat pada tabel berikut ini :

Tabel 3

Pemanfaatan Dana BOP/BOS TA 2022

No.Komponen PembiayaanTahap 1 (Rp)Tahap 2 (Rp)Jumlah (Rp)
1Honor   
1.1Honor  Rutin   
 1.1.1 Honor Rutin GBPNS103.944.000103.944.000207.888.000
 2 Honor Rutin Tendik Bukan PNS51.750.00051.750.000103.500.000
1.2Honor  Kegiatan   
 1.2.1 Honor-honor kepanitiaan000
 1.2.2 Honor-honor pelatih ekstrakurikuler, narasumber, fasilitator, pengajar, pelatih lomba9.600.00021.910.00031.510.000
 1.2.3 Honor-honor lainnya   
1.3Honor Operator Madrasah dari Luar Madrasah000
2Kegiatan   
2.1Kegiatan Rutin   
 2.1.1  Belanja keperluan sehari-hari ATK dll12.682.70010.121.40022.804.100
 2.1.2 Langganan Daya dan Jasa (listrik, air, telepon, internet)10.986.40010.356.70021.343.100
 2.1.3 Langganan majalah & publikasi berkala000
 2.1.4 Pemeliharaan rutin gedung bangunan dan/atau peralatan dan mesin6.376.5009.579.50015.956.000
 2.1.5 PPDB dan Matsama3.015.0001.073.0004.088.100
 2.1.6 Kegiatan KBM   
 2.1.7 Evaluasi Pembelajaran (PAS/PAT/Ujian/ANBK/AKMI)27.549.50019.073.60046.623.100
 2.1.8 Lainnya (sebutkan)   
 2.1.8.1 Kegiatan Perlombaan680.00053.498.60054.178.600
No.Komponen PembiayaanTahap 1 (Rp)Tahap 2 (Rp)Jumlah (Rp)
 2.1.8.2 Pengembangan Ekstrakulikuler Siswa1.242.500250.0001.492.500
 2.1.8.3 UKS/UKM0240.000240.000
 2.1.8.4Pendidikan Karakter dan Pengambangan Diri3.298.5001.112.5004.411.000
 2.1.8.5 Penyusunan Laporan1.394.00001.394.000
2.2Kegiatan Non Rutin   
 2.2.1 Kegiatan Non Rutin Fisik  (Pengadaan peralatan & mesin baru, Pembangunan Toilet, Pembelian Buku dan sarana prasarana lainnya)73.246.9009.857.00083.103.900
 2.2.2 Kegiatan Non Rutin Non Fisik (Pelatihan guru, KKG/MGMP/PKKM)7.416.0002.876.50010.292.500
3Kegiatan Kondisi Khusus (Pencegahan Covid-19)1.016.00001.016.000
4.Lainnya000
 Jumlah321.750.000321.750.000643.500.000

4.    Realisasi Pajak

        Selama tahun anggaran 2022, RA/Madrasah kami telah menyetorkan pajak sebesar Rp 14.472.630  (Empat belas juta empat ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tiga puluh rupiah) dengan rincian sebagaimana tabel dibawah ini :

Tabel 4.

Realisasi Pajak

No.Jenis PajakTahap 1 (Rp)Tahap 2 (Rp)Jumlah (Rp)
1PPN Dalam Negeri7.401.3604.278.41511.679.775
2PPh Pasal 21318.000760.7751.078.775
3.PPh Pasal 23306.5001.423.5801.730.080
 Jumlah8.025.8606.646.77014.488.630

                                                                                              Cilongok, 6   Januari 2022

Ketua Komite                                                                         Kepala Madrasah

Akhmad Thontowi, M.Pd.I                                                     Makhmud Fauji, S.Pd.Ind