LAPORAN

PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA MADRASAH

MTs MA’ARIF NU 1 CILONGOK

TAHUN ANGGARAN 2020

PENDAHULUAN

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

Untuk melaksanakan amanat UU tersebut Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas melalui Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Nomor : SP DIPA-025.04.2/417422/2020 tanggal 12 November 2019 telah menyalurkan dana BOS Tahun Anggaran 2020 kepada Madrasah  Tsanawiyah Ma’arif NU 1 Cilongok Maka sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Program BOS, Madrasah Tsanawiyah Ma’arif NU 1 Cilongok     menyusun Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Tahun 2020.

Madrasah Tsanawiyah Swasta Ma’arif NU 1 Cilongok yang selanjutnya disebut MTs Ma’arif NU 1 Cilongok merupakan salah satu madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yaitu dibawah naungan Yayasan Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Kabupaten Banyumas

MTs Ma’aruf NU 1 Cilongok  yang berdiri sejak tahun 1970 ini bertempat di Desa/Kelurahan Cilongok Kecamatan Cilongok  Kabupaten Banyumas dan memiliki Ijin Operasional pengganti dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah nomor  2942 Tahun 2020 Tanggal 4 Oktober 2018 dan diberikan  Nomor Statistik Madrasah 121233020029

MTs Ma’arif NU 1 Cilongok memiliki visi  Bertaqwa, berilmu amaliyah beramal ilahiyah dengan misi antara lain :

  1. Melaksanakan proses pembelajaran,  bimbingan dan konseling dengan efektif dan efisien sebagai wujud pengelolaan pendidikan yang berbasis MBS
  2. Melaksanakan pembinaan kedisiplinan siswa baik dalam belajar, maupun dalam kegiatan lainya sesuai peraturan tata tertib yang berlaku
  3. Melaksanaan pembinaan kepada siswa yang menghasilkan peningkatan kuantitas dan kualitas lulusan setiap tahun
  4. Melaksanakan pembinaan latihan dalam peningkatan prestasi nonakademik (ekstrakurikuler) sekolah sepanjang tahun
  5. Melaksanaan pembinaan terhadap warga sekolah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  6. Melaksanakan pembinaan terhadap warga sekolah dalam penerapan nilai budaya dan karakter bangsa
  7. Meningkatkan pencapaian standar kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan pendidikan nasional
  8. Meningkatkan pencapaian standar sarana dan prasarana pendukung pendidikan yang relevan, berwawasan kedepan
  9. Mewujudkan lingkungan sekolah yang bersih, indah, rindang, dan sehat yang menjadi salah satu sumber proses pembelajaran.

Tujuan pendidikan pada MTs Ma’arif NU 1 Cilongok  adalah :

  1. Meningkatnya mutu proses pembelajaran dan layanan bimbingan dan konseling secara efektif dan efisien.
  2. Meningkatnya kedisiplinan warga sekolah (Tenaga Pendidik dan Kependidikan serta siswa)  baik dalam proses pembelajaran, maupun dalam kegiatan lainnya.
  3. Memiliki tim olahraga, pramuka, seni dan sastra yang siap menjadi finalis tingkat Kota Singkawang.
  4. Meningkatnya iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang diimplementasikan pada patuh dan tekunnya melaksanakan beribadah sesuai dengan dan agama dan kepercayaan msing-masing.
  5. Memiliki warga sekolah yang berbudi pekerti luhur,  bermoral dan berkarakter sesuai dengan nilai budaya dan karakter bangsa
  6. Meningkatnya kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan sesuai standar kompetensi dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan (kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesionalisme)
  7. Tercukupinya kebutuhan sarana prasarana pendukung pendidikan yang relevan secara optimal.
  8. Menjadi sekolah sehat baik fisik maupun nonfisik dengan memiliki lingkungan yang bersih, indah, dan rindang

Penetapan Anggaran

Alokasi dana BOS pada Madrasah Tsanawiyah Ma’arif NU 1 Cilongok  Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas Nomor 818 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penetapan Madrasah Swasta Penerima Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2020 adalah sebagai berikut  :

1).   Tahap 1 (Januari s.d. Juni 2020) ditetapkan sejumlah  620  siswa  dan menerima dana BOS sebesar Rp.  341.000.000 ( Tiga ratus empat puluh satu juta  rupiah)

2).   Tahap 2 (Juli s.d. Desember 2020) ditetapkan sejumlah  481 siswa  dan menerima dana BOS sebesar Rp.  240.500.000  ( Dua ratus empat puluh lima ratus ribu   rupiah)

3).   Kekurangan dana BOS Tahap 2 (Juli s.d. Desember 2020) ditetapkan sejumlah  67  siswa  dan menerima dana BOS sebesar Rp.  33.500.000             ( Tiga puluh tiga juta lima ratus rupiah)

Alokasi dana BOS selama satu Tahun Anggaran 2020 dapat dilihat pada tabel di bawah ini :

Tabel 1

Alokasi Dana BOS TA 2020

No.PeriodeJumlah (Rp)
1Januari – Juni341.000.000
2Juli – Desember240.500.000
3Kekurangan dana Tahap 2     33.500.000
 Jumlah 615.000.000

Realisasi Anggaran

Realisasi penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar  Rp 615.000.000 (Enam ratus lima belas juta rupiah) atau mencapai 100 % (100. prosen).

Realisasi penggunaan dana BOS dapat dilihat pada tabel di bawah ini :

Tabel 2

Realisasi Dana BOS TA 2020

No.PeriodeJumlah Dana BOS yang diterima (Rp)Jumlah Dana BOS yang dibelanjakan (Rp)Sisa Dana (Rp)Prosentase (%)
1Januari – Juni341.000.000306.700.00034.300.00089,94
2Juli – Desember     274.000.000308.300.0000100
3Jumlah615.000.000615.000.000

Pemanfaatan Dana BOS

Pemanfaatan Dana BOS pada Madrasah Tsanawiyah Ma’arif NU 1 Cilongok  Tahun Anggaran 2020 dapat dilihat pada tabel berikut ini :

Tabel 3

Pemanfaatan Dana BOS TA 2020

No.Komponen PembiayaanTahap 1 (Rp)Tahap 2 (Rp)Jumlah (Rp)
1Kegiatan Pembelajaran8.965.5004.960.00013.925.500
2Kegiatan Ekstrakurikuler5.434.000840.0006.274.000
3Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler19.137.00011.281.50030.418.500
4Kegiatan Pengembangan Potensi Siswa01.148.0001.148.000
5Pengembangan Keprofesian Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah3.571.200745.5004.316.700
6Pembayaran Honor Rutin122.234.400124.284.200246.518.600
7Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Madrasah47.281.0004.475.00051.726.000
8Pengembangan Perpustakaan102.00047.873.80047.975.800
9Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)2.230.5003.060.0005.290.000
10Masa Ta’aruf Siswa Madrasah06.136.0006.136.000
11Pengelolaan Madrasah17.371.80012.786.20030.158.000
12Langganan Daya dan Jasa7.338.6006.792.80014.131.400
13Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran (Termasuk Penunjang UNBK/ UAMBN BK)46.048.40023.399.50069.447.900
14Biaya Lainnya jika seluruh komponen 1 s.d. 13 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS2.800.00017.240.00020.040.000

Selain komponen pembiayaan diatas, dalam rangka upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19, Madrasah Tsanawiyah Ma’arif NU 1 Cilongok  juga membiayai kegiatan-kegiatan :

No.Komponen PembiayaanTahap 1 (Rp)Tahap 2 (Rp)Jumlah (Rp)
1Pembelian/sewa sarana/perlengkapan/ peralatan atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-198.716.0001.150.0009.866.000
2Pembelian/sewa sarana/perlengkapan/ peralatan yang diperlukan untuk mendukung keberlangsungan proses belajar mengajar15.469.60042.127.00057.596.600

                                                                                     Cilongok, 31 Desember 2020

Mengetahui, Ketua Komite Madrasah        



Akhmad Thontowi, M.Pd
  Kepala Madrasah    


   
Makhmud Fauji, S.Pd.Ind